Kisah Khubaib bin Adi dan Awal Sunnah Salat Dua Rakaat Sebelum Dihukum Mati


Kisah Khubaib bin Adi dan Sunnah Sholat Dua Rakaat Sebelum Dihukum Mati - Mati syahid berarti hadir atau bersaksi, maksudnya hadir dan ada di tempat kejadian. Namun beberapa ulama berbeda bendapat terhadap makna mati syahid. Menurut An-Nadhr bin Syumail orang yang mati syahid itu hakekatnya masih hidup karena ruhnya menyaksikan, ini bermakna hadir. Sedang menurut ulama Ibnul Anbari,  karena Allah beserta malaikat hadir dan bersaksi bahwa dia ahli surga. Dan beberapa pendapat lainnya yang memiliki makna berbeda namun artinya tetap sama.

Mati syahid tidak hanya untuk mereka yang gugur di medan perang demi membela agama Allah. Orang-orang yang mati karena mempertahankan kehormatan, harta, wabah penyakit, tenggelam dan melahirkan termasuk dalam mati syahid.

Pada masa Rasulullah ada seseorang yang mati syahid karena mempertahankan kehormatannya sebagai muslim dan menjadi awal mula mendirikan salat sunnah sebelum mati. Berikut kisah Khubaib bin Adi yang mati syahid dan sunnah salat dua rakaat sebelum di hukum mati.

Amr bin Abi Sufyan bin Usaid bin Jariyah Ats-Tsaqafi menyampaikan kisah dari Abu hurairah. Rasulullah SAW pernah mengutus sepuluh orang sebagai satu pasukan dan menunjuk Ashim bin Tsait Al-Anshari sebagai amir (pemimpin) mereka. ketika mereka berada di wilayah Haddah, antara Usfan dan Makkah, keberadaan mereka terdengar oleh satu kelompok orang dari suku Hudzail, yang dikenal sebagai bani Lahyan. 

Orang-orang dari bani Lahyan ini dengan kekuatan sekitar seratus orang pemanah, melakukan penyisiran dan  pengejaran terhadap pasukan itu. Hingga akhirnya mereka mendapati tanda-tanda sisa kurma yang dimakan dan tempat itu pernah mereka singgahi. Melihat sisa kurma tersebut, pasukan pengejar segera mengenalinya sebagai kurma dari Yatstrib (Madinah), sehingga mereka pun menguntit jejak-jejaknya.

ketika Ashim dan pasukannya merasakan kehadiran tentara pengejar itu dia dan pasukan segera bergerak ke satu tempat luas yang terbuka.  Pasukan  Ashim segera dikepung  dan dihujani dengan panah, karena tidak mau mengikuti bani Lahyan untuk ingkar pada ajaran islam. Akhirnya pasukan Ashim terbunuh dan tinggal tiga orang yang menyerahkan diri dengan jaminan keamanan.

Ketiga orang itu adalah Khubaib bin Adi, Zaid bin Ad-Datsinah dan seorang lagi. Ketika mereka sudah melumpuhkan ketiganya maka mereka mencopot tali-tali panahnya. Kemudian mereka mengikat ketiganya dengan tali-tali tersebut.

Menyaksikan hal itu, orang yang ketiga berkata "Demi Allah, ini adalah bentuk penghianatan mereka dan demi Allah saya tidak mau mengkuti kalian. Saya lebih memilih mengikuti jalan mereka yang telah mati terbunuh." Mendengar perkataannya pasukan kafir menyeretnya dan berusaha membuatnya menyerah untuk ikut. Namun dia tetap bersikeras menolak, sehingga mereka pun membunuhnya.

Kemudian pasukan kafir tersebut membawa Khubaib dan Zaid bin Ad-Datsinah dan menjual keduanya di Makkah. Setelah peristiwa perang badar keluarga Bani Al-Harits bin Amir membeli Khubaib. Karena Khubaib telah membunuh Al-Harits bin Amir pada saat perang badar. Setelah dibeli, Khubaib berada dalam kekuasaan mereka sebagai tawanan. Hingga akhirnya mereka sepakat untuk membunuhnya. 

Bani Al-Harits meminjam pisau dari anak perempuan Al-Harits yang biasa digunakan untuk mencukur rambut. Seorang anak kecil Al-Harits membawa pisau itu tanpa diketahui ibunya dan membawanya pada Khubaib. Ibu tersebut sangat terkejut dan khawatir karena saat itu anaknya sedang duduk di atas paha Khubaib sambil memgang pisau. Melihat kehadiran ibu si anak itu Khubaib bertanya "Apakah engkau khawatir saya akan membunuhnya? saya tidak akan membunuhnya"

Mendengar perkataan Khubaib, ibu si anak sangat bersyukur. Dan menurut pengakuannya ternyata Khubaib pernah memakan setangkai anggur padahal saat itu dia sedang dibelenggu dengan besi. Dan di Makkah saat itu tidak ada buah anggur. Menurutnya itu adalah rezeki yang diberikan Tuhan kepada khubaib.

Kesepakatan untuk membunuh Khubaib telah ditetapkan, namun sebelumnya Khubaib  meminta untuk diberikanlah kesempatan shalat dua rakaat. Bani Al-Harits memenuhi permintaan itu, mereka memberikan kesempatan kepada Khubaib untuk shalat. dan Khubaib segera melakukannya.

Kemudian Abu Sirwa'ah Uqbah bin Al-Harits berdiri dan membunuhnya. Dari peristiwa ini, Khubaib menjadi orang yang memulai sunnah bagi muslim yang akan dihukum mati orang kafir untuk shalat dua rakaat. Dan Khubaib mati syahid. 

Demikian Kisah Khubaib bin Adi dan Sunnah Sholat Dua Rakaat Sebelum Dihukum Mati semoga bermanfaat dan menjadi pengajaran untuk kita.
Back To Top