Pelakor, kini sebutan ini semakin marak terdengar ditengah masyarakat kita. Setelah sebelumnya artis Jennifer Dunn yang dicyduk karena mengkonsumsi sabu dan label pelakor yang membuatnya makin terpuruk. Kini kelihatannya para istri jadi lebih berani menyuarakan atau lebih tepatnya melabrak para pelakor didepan umum.
Sepintas mungkin banyak yang bilang "kapok makanya jangan rebut laki orang dong". Tapi benarkah pelakor selalu berlabel negative. Dan maaf, bukankah dalam islam ada yang namanya poligami. Yang meskipun banyak perempuan tidak rela tapi hal tersebut sudah menjadi ketentuan dalam hukum islam.
Berpoligami sebenarnya akan baik-baik saja jika:
Sang suami mampu bersikap adil. Adil disini dapat dimulai dari meminta izin istri ketika ingin menambah satu lagi. Bukan jalan selingkuh, nikah siri, mendambakan perempuan lain secara diam-diam. Perempuan yang memahami hukum islam sebagaian besar mungkin bisa menerima hal ini. Dengan catatan, semua harus jelas, adil, transparan dan yang terpenting benar-benar mendapat izin istri pertama dengan ikhlas seutuhnya.
Permasalahan rumah tangga yang kerap berujung pada perceraian adalah karena adanya orang ketiga. Dan tak bisa dipungkiri bahwa kehadiran orang ketika memiliki kesakitan yang berbeda dibanding jika rumah tangga tersebut terbentur persoalan lain seperti financial misalnya. Perempuan yang merebut suami orang itu banyak diistilahkan sebagai pelakor dan kebanyakan jari akan menunjuk kepadanya sebagai penyebab retaknya rumah tangga.
Kalimat cerai biasanya akan langsung dicetuskan oleh istri ketika mengetahui suaminya selingkuh. Namun banyak diantara para suami ini tidak ingin berpisah dari istri pertama dengan alasan masih sayang dan kasihan anak-anak. Terlihat egois memang, karena ketika berkata masih sayang istri tapi tidak menunjukkan rasa ingin berpisah dengan Wanita Idaman Lain (WIL) tersebut. Lalu jika persoalan ini menerpa rumah tangga Anda apa yang sebaiknya dilakukan? Haruskah bercerai atau bertahan?
Suami hendaknya bicara jujur, terbuka dan mengakui kesalahannya.
Perempuan selalu benar. Ini juga ungkapan yang sering kita dengar. Dalam hal pelakor sebaiknya pakailah ungkapan ini. Hai para suami, Anda sedang masalah. Jadi akui kesalahan Anda, segera. Jangan merasa apa yang Anda lakukan benar. Segera minta maaf pada istri lebih dulu sebelum mengutarakan apa sebab Anda tergoda perempuan lain.
Istri ibarat pakaian yang Anda kenakan jadi ketika ia mulai rusak atau kurang bagus tak semestinya langsung dibuang. Bisa jadi kerusakan tersebut karena ulah Anda sendiri. Jika ingin menambah satu lagi istri jangan Anda fikir cukupi kebutuhan lahirnya saja sudah cukup. Tidak! Perasaan diabaikan, merasa tidak dihargai itu merupakan luka-luka yang harus dibalut. Ingat ketika ingin menambah istri sebenarnya Anda sedang menuai badai!
Jadi jujurlah lebih dulu, minta maaf dan bicara terbuka kenapa Anda ingin berpoligami. Sebagai mahkluk yang sudah sama-sama dewasa tentu suami istri juga bisa bersikap dewasa.
Tahan diri untuk melabrak si pelakor
Melabrak si pelakor mungkin akan menimbulkan rasa puas dalam diri Anda, namun bisakah sejenak berfikir apakah itu cara terbaik? Ingatlah perempuan yang bermartabat, berpendidikan akan menyelesaikan persoalan rumah tangga lewat jalur-jalur yang jelas. Bukan dengan cara serampangan dan sifatnya pasaran.
Jika istri tidak tahan dipoligami bukankan boleh menuntut cerai? Cerai memang sesuatu yang tidak disukai Allah namun bukan berarti tidak dibolehkan. Istri tidak boleh menceraikan suami namun istri boleh menuntut cerai. Bawa bukti yang kuat untuk dapat menuntut cerai sah di Pengadilan Agama.
Menyelesaikan masalah dan mencari sumber hukum yang jelas
Diperlukan komunikasi yang serius dan intens dalam hal ini. Menyimpan masalah tidak menjadikan hati dan pikiran seseorang itu tenang. Gelombang emosi bisa sangat hebat jika sudah berubah menjadi depresi. Maka perlu kedewasaan kedua belah pihak dalam hal ini suami istri. Para suami tidak boleh egois ingin memiliki keduanya jika memang tidak mampu. Standart mampu bukan berarti hanya mampu menafkahi secara lahir tapi bathin lebih penting. Nafkah batin bukan hanya terbatas pada hubungan seksual tapi psikologis istri. Apakah konsep harmonis dan bahagia masih bisa didapat oleh istri?
Dalam kompilasi hukum islam sudah ditetapkan bahwa jika suami ingin menikah lagi harus ada surat pernyataan izin dari istri dan disahkan oleh Pengadilan Agama. Artinya tidak dibenarkan seorang suami melakukan nikah siri tanpa sepengetahuan istri.
Sesuai ketentuan pada BAB IX tentang BERISTRI LEBIH DARI SATU ORANG pasal 57 yaitu:
Pengadilan agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
- a. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
- b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Dengan berpedoman pada UU di atas istri boleh menuntut cerai bila suami kedapatan selingkuh atau nikah siri tanpa sepengetahuan istri. Sebab pada pasal 55 ayat 2 dijelaskan bahwa:
- • Syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
- • Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari seorang.
Ketika suami istri berbicara tentang permasalahan rumah tangga mereka yang goyah hanya berdasarkan perasaan dan kebiasaan masyarakat biasanya hanya berujung pada pertengkaran. Dan inilah yang membuat anak-anak semakin tertekan. Banyak dari istri yang akhirnya berbagi suami tanpa kerelaan. Lalu dimana letak keadilannya?
Namun permasalahan ini akan berbeda jika suami istri tersebut berbicara lewat payung hukum yang jelas. Bahwa keadilan dirasa tidak akan didapat jika beristri lebih dari satu. Bahwa istri pertama merasa diabaikan atau dikhianati dengan pernikahan suami yang diluar persetujuannya. Jika hukumnya jelas maka istri dapat menuntut cerai.
Tidak ada yang menginginkan perceraian namun jika dalam rumah tangga ternyata tidak ada lagi kenyamanan bagi orang-orang didalamnya maka berpisah akan menjadi solusi untuk terus menjalani hidup. Akan tetapi jika masih bisa diperbaiki maka kata cerai sebaiknya dihindari.
Sumber: UU Kompilasi Hukum Islam
Tag :
Belajar Agama,
islam