Bismillahirohmanirrohim,
Dalam beribadah setiap manusia tentu ingin hadir di hadapan Tuhannya dalam keadaan bersih, rapi dan wangi. Kenapa? karena kita tau akan bertemu dengan Yang Maha Menciptakan. Ada rasa malu ketika pakaian ibadah yang kita kenakan tidak bersih. Baik di hadapan Tuhan maupun ketika bertemu dengan orang lain di tempat ibadah.
Dalam islam bukan hanya bersih, rapi dan wangi yang dituntut tapi juga suci. Suci artinya bersih dari najis. Namun banyak orang masih bertanya-tanya bagaimana cara membersihkan atau mencuci pakaian dan mukena agar bersih tidak hanya dari kotoran tapi juga bersih dari najis. Berikut jawaban yang di ambil dari ceramah Ustad Abdul Somad tentang cara mencuci pakaian agar bersih dari najis.
Sesui dengan hadist nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, ketika itu ada
seorang wanita yang menanyakan kepada Rasulullah tentang pakaian mereka
yang terkena darah haid. Kemudian Rasul menjawab:
“Apabila pakaian salah seorang dari kalian terkena darah haid, hendaklah
ia mengeriknya kemudian membasuhnya dengan air. Setelah itu, ia boleh
mengenakannya untuk shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 307 dan Muslim no. 673).
Tidak hanya mukena yang dituntut untuk suci dari najis tapi juga pakaian, sebab ketika shalat bagi perempuan tidak mungkin hanya mengenakan mukena. Maka dalam islam hal mencuci pakaian pun diperhatikan tidak hanya sebatas pada mukena saja. Apalagi di negara-negara Arab kebanyakan mereka tidak menggunakan mukena ketika shalat tapi hanya pakaian dengan alasan pakaian mereka sudah cukup menutup aurat. Hal ini berbeda dengan di negara Indonesia dan sebagian negara lain yang mengenakan mukena untuk beribadah.
Bagaimana cara mencuci pakaian yang benar menurut islam?
Yang harus dilakukan untuk mencuci pakaian dan mukena jika menggunakan mesin cuci caranya:
Masukkan mukena ke dalam mesin cuci gunakan air yang suci lagi menyucikan dalam 2 kulah. Dua kulah artinya air yang berada dalam wadah berukuran 60 ke atas x 60 ke samping cm. Tuang air kemudian putar, setelah bersih, jemur. Pakaian ini tergolong bersih dan sah tidak bernajis.
Jika mencuci menggunakan tangan setelah diberi sabun rendam ke dalam air kemudian di bilas dengan air mengalir. Air yang mengalir berfungsi untuk membersihkan pakaian mukena dari sabun sekaligus najis. Sebab air mengalir keluar dan tidak bertakung dalam wadah ember. Begitupula jika mencuci di sungai bilas air menggunakan air sungar yang secara alami mengalir menuju hulu sehingga kotoran dan najis ikut mengalir.
Pakaian atau mukena tersebut bisa jadi bernajis apabila ketika mencuci dicampur dengan pakaian lain yang terkena air seni, darah, kotoran hewan dan sisa pup. Jika hal ini terjadi maka pakaian mukena berubah menjadi muttanajis dan tak boleh dipakai untuk shalat.
Agar tetap aman usahakan memilih pakaian yang mau dicuci pisahkan antara pakaian yang hanya terkena kotoran debu dan yang bernajis. Misalnya pakaian dalam, baju atau celana anak yang terkena pipisnya dan lain-lain. Pisahkan pakaian ini agar ketika mencuci tidak tercampur aduk. Demikian semoga bermanfaat.
Tag :
Belajar Agama,
islam