5 Cara Cek NPWP Pribadi Secara Online Ngga Pakai Ribet

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan usaha yang berpenghasilan. Dengan NPWP ini, wajib pajak bisa menjaga ketertibannya dalam membayar pajak serta pengawasan administrasi perpajakan.

NPWP juga bermanfaat untuk berbagai kepentingan administrasi dalam pelayanan umum, melamar pekerjaan, serta sarana mengurus perpajakan. Fungsi NPWP ini bisa dibilang sangat penting dalam perpajakan. Seperti yang dikutip dalam situs pajak.go.id.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri ataupun identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya.

Kini, kelengkapan informasi tentang NPWP ini sudah bisa diakses secara online. Hal ini juga sangat berguna saat lupa membawa kartu NPWP ketika berpergian. Dengan mengecek NPWP secara online juga, maka Anda sudah bisa mengetahui apakah NPWP sudah aktif atau belum. 

 




Berikut dibawah ini 5 cara cek NPWP pribadi secara online, diantaranya yaitu :

1.    Cara Cek NPWP Pribadi Melalui Aplikasi DJP
•    Masuk ke aplikasi DJP atau Direktorat Jenderal Pajak.
•    Memasukkan akun yang sama saat melakukan pendaftaran.
•    Membuka dashboard pada aplikasi DJP.
•    Setelah masuk ke dashboard, maka akan muncul nomor NPWP dan identitas.
•    Jika nomor NPWP belum muncul, itu berarti belum aktif.
Jika NPWP belum aktif, Anda bisa langsung mengujungi kantor pelayanan pajak untuk meminta konfirmasi.

2.    Cara Cek NPWP Pribadi Melalui Situs Web ereg.pajak.go.id
•    Membuka situs ereg.pajak.go.id.
•    Mengisi kolom NPWP secara lengkap dan benar.
•    Jika nomor NPWP Anda masih aktif, maka kolom nama akan mendeteksi pemiliknya. Tetapi jika tidak muncul, Anda harus mendatangi langsung kantor pelayanan pajak untuk memastikan status nomor NPWP.

3.    Cara Cek NPWP Pribadi Melalui Email
Untuk mengecek nomor NPWP juga bisa dilakukan melalui email, kamu hanya perlu mengirimkan email melalui pengaduan@pajak.go.id.

4.    Cek NPWP Pribadi Melalui Kring Pajak (1500200)
Selain melalui jalur online, Anda juga bisa cek NPWP pribadi melalui telepon. Untuk cek nomor  NPWP, Anda tinggal menghubungi Layanan Kring Pajak melalui nomor 1500200.

Jam operasional Layanan Kring Pajak mulai dari jam 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Jika menghubungi diluar jam operasional, maka Anda akan dilayani oleh mesin interactive voice response yang siap melayani selama 24 jam penuh.

5.    Cek NPWP Pribadi Melalui Faksimili
Cara terakhir untuk mengetahui nomor NPWP juga bisa dilakukan melalui faksimili dengan nomor 021-5251245. Tetapi Anda harus ekstra sabar saat ingin memanfaatkan layanan ini karena Anda tidak akan bisa langsung mendapat balasan, tetapi Anda bisa mendapat balasan dua hingga lima hari setelah pengiriman.  

Itulah 5 cara cek NPWP pribadi secara online. Jika Anda telah melakukan kelima cara diatas untuk cek NPWP sudah aktif atau belum tetapi tidak menemukan hasil, maka bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Disini, Anda bisa langsung menanyakan pada petugas apakah NPWP milik Anda aktif atau tidak. Jika ternyata kartu NPWP tidak aktif, Anda tidak perlu khawatir karena ada cara mudah untuk mengaktifkannya kembali.

NPWP yang nonaktif bisa diaktifkan kembali dengan mudah jika memenuhi beberapa syarat. Berikut cara mudah mengaktifkannya :

•    Mendapatkan formulir di KPP atau mengunduh sendiri dari internet.
•    Mengisi formulir permohonan aktivasi NPWP.
•    Kemudian menyerahkan formulir yang telah diisi ke KPP setempat.


Back To Top