Delapan aturan pajak yang dikeluarkan Menteri Keuangan akan diberlakukan pada tahun 2011. Paket kebijakan yang dikeluarkan Kemenkeu tersebut adalah:
Pertama, pemisahan fungsi pembuatan kebijakan dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Badan Kebijakan Fiskal. Kebijakan ini diharapkan dapat membuat lembaga pelaksana kebijakan terpisah dengan perumus kebijakan.
Kedua, keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pelaksanaan pasal 36A Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yaitu penegakan sanksi bagi petugas pajak yang melakukan pelanggaran hukum.
Ketiga, kesepakatan antara Ditjen Pajak dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dalam hal pemeriksaan laporan pajak. Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan pemeriksaan pajak yang selama ini sering dikeluarkan telah banyak menyita waktu akan segera teratasi.
Keempat, aturan mengenai kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kesetaraan perlakuan film impor dan nasional.
Kelima, Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang sumbangan penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, olahraga, dan infrastruktur sosial yang bisa dilakukan untuk pengurang pajak.
Keenam, adalah salah satu paket kebijakan yang ditunggu masyarakat adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang perhitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan.
Ketujuh dan kedelapan adalah aturan penyederhanaan prosedur pembebasan PPh 22 impor atas impor barang serta pelaporan perpajakan untuk penyederhanaan birokrasi dalam penyaluran bantuan, hibah, sumbangan, di mana pelimpahan wewenang dari menkeu diserahkan kepada dirjen Bea dan Cukai.
Dengan munculnya ketentuan ini, masyarakat Indonesia atau perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam menyumbang terkait Corporate Social Responsibility (CSR) di bidang-bidang yang disebutkan itu bisa memperoleh fasilitas fiskal.
Pertama, pemisahan fungsi pembuatan kebijakan dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Badan Kebijakan Fiskal. Kebijakan ini diharapkan dapat membuat lembaga pelaksana kebijakan terpisah dengan perumus kebijakan.
Kedua, keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pelaksanaan pasal 36A Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yaitu penegakan sanksi bagi petugas pajak yang melakukan pelanggaran hukum.
Ketiga, kesepakatan antara Ditjen Pajak dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dalam hal pemeriksaan laporan pajak. Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan pemeriksaan pajak yang selama ini sering dikeluarkan telah banyak menyita waktu akan segera teratasi.
Keempat, aturan mengenai kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kesetaraan perlakuan film impor dan nasional.
Kelima, Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang sumbangan penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, olahraga, dan infrastruktur sosial yang bisa dilakukan untuk pengurang pajak.
Keenam, adalah salah satu paket kebijakan yang ditunggu masyarakat adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang perhitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan.
Ketujuh dan kedelapan adalah aturan penyederhanaan prosedur pembebasan PPh 22 impor atas impor barang serta pelaporan perpajakan untuk penyederhanaan birokrasi dalam penyaluran bantuan, hibah, sumbangan, di mana pelimpahan wewenang dari menkeu diserahkan kepada dirjen Bea dan Cukai.
Dengan munculnya ketentuan ini, masyarakat Indonesia atau perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam menyumbang terkait Corporate Social Responsibility (CSR) di bidang-bidang yang disebutkan itu bisa memperoleh fasilitas fiskal.
Tag :
artikel