Tunjangan Polisi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 73 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI. Peraturan ini dikeluarkan pada tanggal 15 Desember 2010 kemaren dan waktu pelaksanaannya akan dimulai per Januari 2011. Para anggota bhayangkara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bisa tersenyum lebar, asal kinerja dapat ditingkatkan serta berkurangnya pungli oleh oknum.
Tunjangan kinerja kepolisian ini mirip dengan Tunjangan kinerja di Pemerintah Daerah. Bedanya adalah Tunjangan Kinerja Kepolisian didanai dari APBN, sedangkan Tunjangan Kinerja pegawai Pemerintah Daerah dibebani pada APBD. Hal ini sedikit membuat beban bertambah pada APBN yang diharapkan tidak berpengaruh pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi daerah-daerah dalam melaksanakan pembangunan.
Tunjangan kinerja ini akan diberikan sesuai kategori kepangkatan dan kelas jabatan yaitu kelas jabatan tertinggi dalam tubuh kepolisian adalah kelas jabatan 18. Tentu saja tunjangan kinerjanya pun tertinggi. Yakni senilai Rp21,3 juta. Sedangkan untuk kelas jabatan 17 akan memperoleh tunjangan kinerja senilai Rp16,2 juta. Adapun tunjangan kinerja terendah akan didapat oleh kelas jabatan 2, yakni Rp553 ribu. Namun untuk kelas jabatan satu, tidak ada tunjungan kinerja yang diperoleh.
Tunjangan ini merupakan diluar penggajian reguler dan diberikan setiap bulannya. Jadi anggota polisi sekarang mendapat 2 pembayaran yaitu Gaji dan Tunjangan Kinerja. Diharap dengan adanya remunerasi itu anggotanya tidak akan melakukan praktik-praktik penyimpangan. Seperti korupsi, pungli dan lain sebagainya. Sebab pemberian tunjangan itu telah disesuaikan dengan kebutuhan minimal yang layak bagi seorang anggota polisi. DPR telah menyetujui remunerasi di tubuh TNI-Polri. Total anggaran penyesuaian untuk Tunjangan Polisi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 73 Tahun 2010 yang disepakati terhadap lembaga tersebut adalah Rp5,6 triliun per enam bulan.
Tunjangan kinerja kepolisian ini mirip dengan Tunjangan kinerja di Pemerintah Daerah. Bedanya adalah Tunjangan Kinerja Kepolisian didanai dari APBN, sedangkan Tunjangan Kinerja pegawai Pemerintah Daerah dibebani pada APBD. Hal ini sedikit membuat beban bertambah pada APBN yang diharapkan tidak berpengaruh pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi daerah-daerah dalam melaksanakan pembangunan.
Tunjangan kinerja ini akan diberikan sesuai kategori kepangkatan dan kelas jabatan yaitu kelas jabatan tertinggi dalam tubuh kepolisian adalah kelas jabatan 18. Tentu saja tunjangan kinerjanya pun tertinggi. Yakni senilai Rp21,3 juta. Sedangkan untuk kelas jabatan 17 akan memperoleh tunjangan kinerja senilai Rp16,2 juta. Adapun tunjangan kinerja terendah akan didapat oleh kelas jabatan 2, yakni Rp553 ribu. Namun untuk kelas jabatan satu, tidak ada tunjungan kinerja yang diperoleh.
Tunjangan ini merupakan diluar penggajian reguler dan diberikan setiap bulannya. Jadi anggota polisi sekarang mendapat 2 pembayaran yaitu Gaji dan Tunjangan Kinerja. Diharap dengan adanya remunerasi itu anggotanya tidak akan melakukan praktik-praktik penyimpangan. Seperti korupsi, pungli dan lain sebagainya. Sebab pemberian tunjangan itu telah disesuaikan dengan kebutuhan minimal yang layak bagi seorang anggota polisi. DPR telah menyetujui remunerasi di tubuh TNI-Polri. Total anggaran penyesuaian untuk Tunjangan Polisi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 73 Tahun 2010 yang disepakati terhadap lembaga tersebut adalah Rp5,6 triliun per enam bulan.
Tag :
artikel